Anggota BPD Desa Bantuil PAW Resmi Dilantik
- Jun 19, 2026
- Astuti Ariani
Bantuil, 19 Juni 2026 – Pemerintah Desa Bantuil melaksanakan Peresmian dan Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bantuil Pengganti Antar Waktu (PAW), Jumat (19/6/2026), bertempat di Kantor Kecamatan Cerbon.
Dalam pelantikan tersebut, Hadriansyah resmi dilantik oleh Camat Cerbon Imberan, S.AP atas nama Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi, sebagai Anggota BPD Desa Bantuil Pengganti Antar Waktu untuk daerah pemilihan RT 007 dan RT008 Desa Bantuil. Hadriansyah menggantikan almarhum Chairul Mardani yang sebelumnya menjabat sebagai anggota BPD dan telah meninggal dunia.
Acara pelantikan dihadiri oleh Camat Cerbon, Kepala Desa Bantuil, Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI, Ketua dan anggota BPD Desa Bantuil, perangkat Desa Bantuil, serta Ketua RT Desa Bantuil.
Dalam sambutannya, Camat Cerbon menyampaikan ucapan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya proses Pengganti Antar Waktu tersebut.
Camat juga berpesan agar anggota BPD yang baru segera mempelajari tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai wakil masyarakat di desa. Selain itu, beliau menekankan pentingnya peran aktif anggota BPD dalam setiap kegiatan pemerintahan desa, terutama dalam mengikuti rapat-rapat desa sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan musyawarah.
Dengan dilantiknya Hadriansyah sebagai Anggota BPD Desa Bantuil Pengganti Antar Waktu, diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan BPD dalam mewujudkan pembangunan serta pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Desa Bantuil.